Alamat kantor | : JL.KP.LIO RT-RW: 007-013, KELURAHAN DEPOK, KECAMATAN PANCORAN MAS, KOTA DEPOK, JAWA BARAT : SAFAROH.ZH@GMAIL.COM : Safaroh Ziarah Haramain |
Pengertian Haji
secara bahasa, pengertian haji adalah menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Kemudian mengutip dari NU Online, secara istilah, haji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah/ke ka'bah atau ke tanah suci Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Haji merupakan rukun Islam kelima, serta ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu.
Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:
قال ابن إسØاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا Øج
“Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).
Di lain sisi, haji diartikan pula sebagai bentuk ziarah Islam tahunan ke Makkah. Hal ini merupakan kewajiban bagi umat Islam dan harus dilakukan bila mampu. Setidaknya tunaikan sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga selama ketidakhadiran mereka. Jadi, pengertian haji adalah berniat melakukan perjalanan ke Mekkah.
Sedangkan, menurut istilah pengertian haji adalah menyengaja pergi ke tanah suci (Mekkah) untuk beribadah, menjalankan thawaf, sa’i, serta wukuf di Arafah. Maupun menjalankan seluruh ketentuan ibadah haji di waktu yang telah ditentukan serta dilakukan dengan tertib.
Pengertian Umroh
Ibadah umroh merupakan ibadah ziarah ke kota Mekkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat/ ihram, tawaf, sa’i hingga diakhiri dengan memotong rambut. Berikut ini adalah pengertian umroh beserta syarat, hukum, rukun hingga waktu pelaksanaannya.
Allah SWT menjadikan Ka’bah sebagai Baitullah menjadi tempat berkumpul seluruh umat Islam di seluruh dunia. Hal ini sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 125 yang memiliki arti:
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud" (QS. Al Baqarah: 125).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umroh. Jika persyaratan orang yang dapat melaksanakan umroh tidak dipenihi, maka kewajiban seseorang untuk melaksanakan umroh akan gugur.
- Beragama Islam
- Berakal sehat dan Aqil Baligh
- Merdeka dari perbudakan
- Memiliki kemampuan seara kesehatan fisik dan finansial
- Bagi wanita harus ada mahramnya
Hukum melaksanakan umroh berbeda-beda oleh sebagian ulama. Dalam pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk satu kali seumur hidup bagi yang mampu.
Sementara itu pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.
0 Comments