Restaurants

6/recent/ticker-posts

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin beberapa tindakan bedah medis bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, layanan operasi tersebut hanya berlaku untuk beberapa kategori saja.

 


Lantas, apa saja jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

 

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 19 macam tindakan bedah yang dapat diklaim menggunakan JKN-KIS, yaitu:

 

1. Operasi amandel.

 

2. Operasi apendisitis (usus buntu).

 

3. Operasi batu empedu.

 

4. Operasi bedah mulut.

 

5. Operasi bedah vaskular (pembuluh darah).

 

6. Operasi caesar.

 

7. Operasi hernia.

 

8. Operasi jantung.

 

9. Operasi kanker.

 

10. Operasi katarak.

 

11. Operasi kelenjar getah bening.

 

12. Operasi kista.

 

13. Operasi mata juga termasuk jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

 

14. Operasi mioma.

 

15, Operasi odontektomi (pencabutan gigi bungsu).

 

16. Operasi pencabutan pen.

 

17. Operasi pengganti sendi lutut.

 

18. Operasi timektomi (pengangkatan kelenjar timus).

 

19. Operasi tumor.

 

Untuk memperoleh layanan bedah, pasien harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, baik puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, pasien akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

 

Jika diperlukan tindakan bedah, maka pasien akan menjalani serangkaian pemeriksaan atau skrining kesehatan. Pasien aktif JKN-KIS yang akan mengikuti operasi juga mendapatkan layanan perawatan pascabedah, termasuk rawat inap dan pemberian obat-obatan bila diperlukan sesuai rekomendasi dokter. 

Post a Comment

0 Comments