Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin beberapa tindakan
bedah medis bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat
(JKN-KIS). Namun, layanan operasi tersebut hanya berlaku untuk beberapa
kategori saja.
Lantas,
apa saja jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Daftar
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 19 macam tindakan
bedah yang dapat diklaim menggunakan JKN-KIS, yaitu:
1. Operasi
amandel.
2. Operasi
apendisitis (usus buntu).
3. Operasi
batu empedu.
4. Operasi
bedah mulut.
5. Operasi
bedah vaskular (pembuluh darah).
6. Operasi
caesar.
7. Operasi
hernia.
8. Operasi
jantung.
9. Operasi
kanker.
10.
Operasi katarak.
11.
Operasi kelenjar getah bening.
12.
Operasi kista.
13.
Operasi mata juga termasuk jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
14.
Operasi mioma.
15,
Operasi odontektomi (pencabutan gigi bungsu).
16.
Operasi pencabutan pen.
17.
Operasi pengganti sendi lutut.
18.
Operasi timektomi (pengangkatan kelenjar timus).
19.
Operasi tumor.
Untuk
memperoleh layanan bedah, pasien harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas
kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, baik puskesmas, klinik, maupun
praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, pasien
akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan
rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Jika diperlukan tindakan bedah, maka pasien akan menjalani serangkaian pemeriksaan atau skrining kesehatan. Pasien aktif JKN-KIS yang akan mengikuti operasi juga mendapatkan layanan perawatan pascabedah, termasuk rawat inap dan pemberian obat-obatan bila diperlukan sesuai rekomendasi dokter.
0 Comments