Ferdy
Sambo akhirnya divonis mati. Namun dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) di Januari 2023 kemungkinan berpengaruh pada hukuman pidana mati
untuk Sambo.
Seperti
diketahui bila KUHP baru berlaku 3 tahun sejak resmi diundangkan yang artinya
yaitu pasal-pasal di dalamnya baru akan diterapkan pada Januari 2026. Sedangkan
pasal berkaitan dengan pidana mati di KUHP baru itu memungkinkan seorang
terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun
menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.
"Ya
bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi
sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi
seumur hidup. Kan itu UU yang baru," ujar Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kawasan Pondok
Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Namun
sejatinya proses tersebut tidak serta merta karena ada beragam hal yang menjadi
pertimbangan. Secara jelas aturan itu terdapat pada Pasal 100 KUHP baru.
Berikut bunyinya:
(1) Hakim
menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa
penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran
terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana
mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan
dalam putusan pengadilan.
(3)
Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah
putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika
terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan
sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana
penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan
Mahkamah Agung.
(5) Pidana
penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak
Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika
terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk
diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Sebagai
tambahan di Pasal 101 KUHP baru yang isinya sebagai berikut:
Pasal 101
Jika
permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan
selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan
diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan
Presiden.
Aturan
dalam KUHP baru itu resmi berlaku pada 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14
Januari 2023. Berdasarkan Pasal 3 KUHP baru maka perkara Sambo ini akan
mengikuti aturan baru apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau
di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan
peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia
mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," ujar Mahfud.
Pendapat
Mahfud itu selaras dengan bunyi Pasal 3 ayat 1 KUHP baru yaitu:
Pasal 3
(1) Dalam
hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi,
diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu
tindak pidana
"Itu
terjadi perubahan UU dalam proses hukum, kalau ini kan tidak proses hukum lagi,
3 tahun yang akan datang. Itu bisa jadi debat baru lagi, tapi itu tidak
penting," ujarnya.
"Menurut
saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani,
dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk
memperbaiki dunia peradilan kita," sambungnya.
Vonis Mati
Sambo Belum Inkrah
Di sisi
lain putusan pidana mati untuk Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik
Sambo maupun penuntut umum masih memiliki hak mengajukan banding hingga kasasi.
Sambo
sendiri sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana
terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati yang
mana lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang adalah seumur hidup penjara.
"Mengadili,
menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan
tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi
sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman
Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sambo juga
dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem
elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
0 Comments